Mudahnya Mengurus Pergantian SIM

VIVAnews - Kehilangan dan kerusakan Surat Izin Mengemudi atau SIM akan terasa menjengkelkan. Terbayang, akan banyak prosedur yang akan dilalui bila ingin mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi yang baru. Tapi itu dulu. Saat ini anda tidak perlu khawatir.

Traffic Management Centre, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu 1 Februari 2009 mengimbau masyarakat yang ingin membuat Surat Izin baru, untuk tidak perlu khawatir. Jadi untuk pengendara motor dan mobil di Jakarta sebaiknya perhatikan beberapa hal.

Berikut persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi:
a. Sehat Jasmani dan Rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter
b. Laporan Polisi kehilangan SIM
c. Membayar Formulir di BII (Bank Internasional Indonesia) atau Bank Rakyat Indonesia yang telah disediakan di Satuan Petugas di Daan Mogot, Jakarta Barat
d. Mengisi formulir permohonan
e. Legalisir di Tata Usaha SIM atau Arsip .

Kepolisian Daerah Metro Jaya mempersilakan warga mendatangi Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi yang baru. "Pastikan jangan berhubungan dengan calo ataupun oknum petugas yang menawarkan bantuan namun mengharapkan imbalan," tulis petugas Traffic Management Centre.

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya
Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024