VIVAnews - Komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengkaji kebutuhan direksi bursa efek untuk periode 2009-2012.
Hal itu seiring dengan permintaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) agar dewan komisaris BEI mengkaji dan mengusulkan jumlah direksi bursa efek.
"Kami tidak bisa memberikan perkiraan. Yang jelas, komposisi direksi harus efektif, efisien, dan bisa diimplementasikan," kata Komisaris BEI, Mustofa, ketika dihubungi VIVAnews di Jakarta, Senin 2 Februari 2009.
Menurut dia, kajian dewan komisaris di antaranya mencakup muatan kerja pada masing-masing departemen. Beban kerja masing-masing departemen bisa berbeda, sehingga dewan komisaris harus berhati-hati untuk memutuskannya.
"Kami akan mengkaji, departemen mana yang bisa dirangkap dan mana yang tidak," ujarnya.
Untuk itu, dia melanjutkan, dewan komisaris akan meminta masukan dari beberapa pihak, termasuk direksi hingga konsultan independen. "Kami akan melihat, berapa sebenarnya yang dibutuhkan," katanya.
Dia menilai, komposisi direksi BEI maksimal tujuh orang. Namun, jumlah tersebut bisa berkurang sesuai kebutuhan dan kondisi bursa efek. "Berkurang bisa, tapi tidak mungkin lebih dari tujuh," ujarnya.
Bapepam-LK memutuskan masa jabatan direksi Self Regulatory Organizations (SRO) maksimal tiga periode. Ketentuan masa jabatan itu dibatasi dua periode pada satu SRO dan tiga periode untuk seluruh SRO.
Ketentuan itu merupakan salah satu butir peraturan baru Bapepam-LK tentang direktur bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang dikeluarkan di Jakarta, pada 30 Januari 2009.
Ketiga peraturan itu adalah Peraturan Nomor III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-12/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009 dan Peraturan Nomor III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-13/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.
Peraturan baru lainnya adalah Peraturan Nomor III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-14/BL/2009 tanggal 30 Januari 2009.
Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, mengatakan, perubahan peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan SRO. Selain itu, penerbitan peraturan baru untuk meningkatkan transparansi proses rekruitmen calon direktur SRO.
"Nantinya terwujud SRO yang kokoh dan mampu berdaya saing global," kata Fuad.
Dalam peraturan itu juga disebutkan, dewan komisaris SRO wajib menelaah jumlah kebutuhan dan jabatan direktur SRO, serta mengajukan kepada Bapepam-LK dalam waktu 121 hari sebelum rapat umum pemegang saham (RUPS) pemilihan dan pengangkatan direktur SRO.
Jika dewan komisaris belum mengajukan pada batas waktu tersebut, Bapepam-LK menetapkan langsung jumlah kebutuhan dan jabatan direktur bursa efek.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Biaya hidup di setiap kota di Indonesia pasti berbeda-beda dan hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya faktor, termasuk infrastruktur, fasilitas, pajak dan lainnya.
Luka bakar yang dideritanya akibat disiram air keras oleh OTK yang mengendarai sepeda motor ini dikhawatirkan berakibat fatal dan memaksanya pensiun dini dari dunia sepak
Ikhsan Zikrak Ungkap Kegiatan Timnas Indonesia Setibanya di Paris Jelang Playoff Olimpiade
Jabar
16 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 kini sudah berada di Paris, Prancis untuk menjalani laga playoff melawan Guinea guna merebut tiket terakhir ke Olimpiade 2024. Anak-anak asuhan Shi
Bagi para penggemar film superhero, khususnya Marvel, nama Wolverine tentu tidak asing lagi. Karakter mutan bercakar adamantium ini telah menjadi ikonik dan digemari bany
Selengkapnya
Isu Terkini