Fatwa Hama MUI soal Golput

Komnas HAM: Golput atau Tidak, Itu Hak Warga

VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai negara harus melindungi hak pilih warganya dalam pemilihan umum atau pemilu.

"Jika presiden mengajak masyarakat untuk memilih, maka dia juga harus memberikan ajakan bahwa tidak memilih juga hak dasar individu yang dijamin oleh negara," kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan, Senin 2 Februari 2009.

Hal itu disampaikan Ifdhal menanggapi fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengaramkan golongan putih atau golput beberapa waktu lalu. Menurut Ifdhal, negara dalam hal ini Pemerintah tidak membatasi hak dasar tersebut dengan larangan, kriminaslisasi, atau penjatuhan sanksi moral terhadap orang yang tidak menggunakan hak pilihnya.

"Negara harus melindungi hak politik warganya dari berbagai ancaman kelompok di dalam masyarakat atau dari instansi pemerintah itu sendiri," kata Ifdhal. Ia menekankan perlindungan negara itu akan menentukan kualitas pemilu dan terlanjutnya keabsahan wakil-wakil rakyat.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Menurut Majelis masyarakat harus mentaati keputusan Ulil Amri yang dalam hal ini adalah pemerintah.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024
Infografik Obat Kuat Pria

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Round-up dari kanal Lifestyle pada Jumat, 26 April 2024. Salah satunya tentang penjelasan dokter Boyke tentang obat kuat yang tidak bereaksi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024