Korupsi Dana Tsunami

Rekanan Proyek Dituntut 10 Tahun Penjara

VIVAnews - Rekanan proyek Bantuan Tsunami Jawa Barat Direktur PT Buntala Bersaudara, David K Wiranata, dituntut 10 tahun kurungan.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum, Sarjono Turin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 2 Februari 2009.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Selain hukuman penjara, Jaksa menuntut Hakim menjatuhi hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,48 miliar.
 
Jaksa menjerat David dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai David mengabaikan proses pelelangan. "Terdakwa telah mengatur proses pelelangan bekerjasama dengan pejabat dinas perikanan Jawa Barat," kata Sarjono.
 
Terdakwa, kata Jaksa, meminta untuk dimenangkan tanpa mengajukan penawaran harga. Kemudian, pejabat daerah memenangkan PT Buntala pimpinan David sebagai pemenang.
 
Kasus ini bermula dengan ketika pemerintah menganggarkan proyek ini guna membantu korban tsunami jawa barat pada tahun 2006 sebesar Rp 26,5 miliar. Rencanannya bantuan ini akan diberikan kepada para nelayan di empat kabupaten di Jawa Barat yaitu Ciamis, Garut, Tasikmalaya dan Sukabumi.
 
Bantuan yang diberikan berupa jaring, perahu dan rumpon. Dalam pelaksanaan tender PT Buntalan milik David dimenangkan. Namun setelah bantuan diberikan, para nelayan di Ciamis mengeluhkan bantuan itu ke Departemen Kelautan dan Perikanan Pusat. Mereka menyatakan perahu yang diberikan mudah pecah. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga kerugian negara mencapai Rp 8,1 miliar dari proyek ini.

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan
Dokumentasi BNPB

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Banjir Lahar Dingin yang dipicu oleh intensitas hujan yang tinggi di wilayah Gunung Semeru membuat meluapnya debit air Daerah Aliran Sungai (DAS).

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024