Rumah Dinas Dosen

KPK Panggil Rektor Unbraw

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memanggil Rektor Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait 29 rumah dinas dosen universitas itu yang bermasalah.

Wakil Ketua bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Haryono Umar mengatakan pemanggilan itu dilakukan pekan lalu. "Kami minta agar rumah-rumah dinas itu segera dikembalikan ke negara," kata Haryono yang dihubungi melalui saluran teleponnya, Senin 2 Februari 2009.

Seperti diberitakan sebelumnya, komisi antikorupsi menemukan 29 rumah golongan II telah berpindah kepemillikan menjadi atas nama para dosen yang menempatinya. Padahal, status golongan II merupakan aset negara yang tidak boleh dijual. Modusnya, status rumah itu dirubah menjadi golongan III baru kemudian dijual.

Haryono meminta agar dosen-dosen yang sudah pensiun segera meninggalkan rumah dinas yang ditempati selama ini agar bisa diserahkan kepada dosen-dosen muda. "Hal ini kami lakukan agar para dosen tidak kebingungan," ujar Haryono. 

Dalam pertemuan pekan lalu, komisi antikorupsi juga meminta inventarisasi rumah-rumah yang sudah berganti kepemilikan tersebut. "Data itu tidak terlalu sulit," tukasnya.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi
Anak selebgram Aghnia Punjabi dianiaya

Anak Selebgram Aghnia Punjabi Diduga Dianiaya Pengasuh, Badan Diduduki hingga Kepala Dibanting

Anak selebgram Aghnia Punjabi diduga dianiaya pengasuh. Wajah anaknya babak belur. Mata kiri lebam, bekas luka di daun telinga, dan bibir juga terluka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024