Undang-undang Badan Hukum Pendidikan

"Ini Pro-Orang Miskin, Jangan Disalahgunakan"

VIVAnews -  Ketua Parlemen, Agung Laksono, mengatakan penerapan Undang-undang Badan Hukum Penddikan tidak boleh salah di tingkat implementasi.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

“Ini UU pro-orang miskin. Jadi jangan disalahgunakan,” kata Agung Laksono di gedung Parlemen, Senayan, Senin 2 Pebruari 2009.

Agung berharap implementasi UU itu bukan untuk membisniskan pendidikan seperti yang selama ini dikhawatirkan sejumlah kalangan pendidikan.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Wakil Ketua Komisi Pendidikan Parlemen, Bachrudin Nasori, mengatakan UU ini menjamin siswa pandai yang berasal dari keluarga miskin diterima perguruan tinggi. Di UU diatur 80 persen siswa yang diterima perguruan tinggi merupakan hasil seleksi UMPTN. Dan 20 persen lagi adalah siswa miskin.

Implementasi UU itu, kata Nasori, bukan hanya untuk memasuki perguruan tinggi, melainkan juga berlaku bagi siswa yang masuk ke Sekolah Menengah Atas.

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Mekanisme seleksinya adalah melalui penelusuran bakat. Misalnya pengelola SMA mencari murid pintar yang kurang berasal dari keluarga berekonomi lemah di berbagai SMP.

UU itu disahkan melalui sidang aklamasi Dewan Perwakilan Rakyat Rabu 17 Desember 2008.

Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024