Marcella Tunggu Surat Sampai Tengah Malam

VIVAnews - Polisi punya waktu 60 hari menahan seorang tersangka. Tak terkecuali Marcella Zalianty. Dara 28 tahun itu berstatus tersangka penculikan, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agung Setiawan.

Santer beredar kabar, hari ini Ia akan dibebaskan. Namun polisi telah membantah kabar tersebut. Kuasa hukum Marcella, Minola Sebayang mengatakan, Senin 2 Februari 2009 adalah batas waktu penahanan kliennya.

"Belum surat yang menyatakan adanya perpanjangan masa penahanan dari pihak kepolisian. Kami akan menunggu surat itu hingga pukul 24 malam ini," ujar Minola saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Minola menambahkan, tanpa surat tersebut, artinya Marcella bebas demi hukum. Kecuali jika pihak Kepolisian memberikan penetapan perpanjangan masa penahanan.

Bintang 'Under the Tree' tersebut sudah menjalani 20 hari masa penahanan pertama, ditambah 40 hari masa penahanan kedua. Secara lisan pun, lanjut Minola belum ada pemberitahuan dari pihak polisi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Zulkarnaen menampik pernyataan Minola. Menurutnya, polisi telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi.

Namun Zulkarnaen membenarkan bahwa masa penahanan Ananda telah habis. Sedangkan Marcella habis tepat hari ini.

Selain kakak Olivia Zalianty tersebut, adiknya, Sergio juga teman dekat Marcella, Ananda Mikola ikut terseret dalam kasus ini. Marcella menurut Undang-undang yang berlaku di negeri ini dapat terjerat hukuman 12 tahun penjara.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?
Mazda EZ-6

Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024

Changan Mazda Automobile Corporation Ltd yang merupakan perusahaan patungan antara Mazda Motor Corporation dan Chongqing Changan Automobile, meramaikan pameran Auto China

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024