DMO Batu Bara Harus Tetap Jalan

VIVAnews - Pemerintah berjanji kewajiban memasok batu bara dalam negeri (DMO) tetap harus dilakukan produsen batu bara, kendati tahun ini belum ada aturan yang mengikat baik dalam peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Direktur Jenderal Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengatakan, kewajiban pasok tersebut dalam domestik itu sudah diatur dalam klausul kontrak produsen dengan pemerintah.

"Regulasi akan tetap kami buat, tapi saat ini masih mengikuti skema kontrak," kata dia di Jakarta, Selasa 3 Februari 2009.

Dengan demikian, kewajiban pasok domestik tidak merata antara satu perusahaan dengan yang lain. Bagi perusahaan yang memproduksi batu bara dengan kalori tinggi, akan diprioritaskan menjadi konsumsi dalam negeri. Namun jika produksi batu bara berkalori rendah akan diekspor.

"Produksi tahun ini kira-kira 230 juta ton, kewajiban pasok domestik 65 juta ton," ujarnya. 

Bambang mengatakan, diperkirakan pada 2010 regulasi kewajiban pasok domestik batu bara terealisasi. Dia juga berjanji peraturan itu akan selesai tahun ini.

Mengenai harga batu bara DMO, Bambang mengatakan akan mengacu pada indeks harga yang berlaku. Tetapi, konsumen bisa menekan harga, sebab saat ini pasokan berlimpah. 

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti persoalan banjir di Jakarta. Padahal, Jakarta punya anggaran untuk mengatasi banjir.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024