Polisi Pegang Bukti Marcella Transfer Uang

VIVAnews - Masa penahanan Marcella Zalianty habis kemarin. Polisi telah memperpanjangnya. Mereka butuh waktu melengkapi alat bukti yang dinilai Kejaksaan kurang. Salah satu yang akan ditambahkan guna melengkapi berkas adalah rekaman CCTV dari sebuah ATM.

"Rekaman cctv di BCA sudah di berada di tangan. Rekaman itu berisi aktivitas Marcella saat mentrasfer sejumlah uang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Zulkarnaen.

Saat ditemui di ruang kerjanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009, Ia menjelaskan uang yang ditransfer Marcella itu diduga digunakan untuk membiayai penculikan dan penyekapan Agung Setiawan.

Pihaknya menjanjikan akan merampungkan berkas pekan ini. Setelah itu Polisi akan kembali melimpahkannya ke Kejaksaan. Bersama alat bukti yang diminta.

Hingga saat ini, polisi masih terus menindaklanjuti kasus Marcella. Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Ike Edwin pernah menyatakan Marcella dijerat pasal 335, 333, dan 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu terkait tindakan penculikan, penyekapan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dalam kasus ini, tujuh orang berstatus tersangka. Mereka adalah Marcella, Ananda Mikola, Sergio -adik Marcella-, serta empat orang pegawai kantor artis peraih Piala Citra tersebut.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024