Aliran Dana BI

Kaligis: Uang Itu Milik YPPI

VIVAnews - OC Kaligis selaku penasihat hukum Aulia Pohan menilai jaksa tidak mengerti soal hak yayasan. Ia menilai uang Rp 100 miliar yang dipersoalkan sebagai aliran dana dari Bank Indonesia itu milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau YPPI.

"Uang itu bukan uang negara," tegas OC Kaligis saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Selasa 3 Februari 2009. Ia mendasarkan argumentasinya pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Yayasan.

"Kekayaan YPPI dipisahkan dari keuangan negara," tambahnya. Kaligis menilai bahwa penuntutan jaksa penuntut umum tidak bisa dilakukan dengan adanya aturan dalam undang-undang tersebut.

"Kalau dilakukan, ini akan membiarkan adanya tirani kekuasaan. Yayasan adalah legal entity," tukasnya.

Pembacaan eksepsi Aulia Pohan masih berlangsung saat ini dan akan diteruskan dengan pembacaan eksepsi tiga mantan rekan sejawatnya, yakni Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Lyodra Bahagia dan Tak Menyangka Isi Soundtrack Film Ipar Adalah Maut
Devano Danendra

Perjuangan Devano Danendra Bintangi Film Malam Pencabut Nyawa, Sampai Lakukan Hal Ini

Devano Danendra yang berperan sebagai Respati bercerita tentang pengalaman syuting yang dialaminya. Diakui Devano, dirinya kurang tidur selama proses syuting berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024