Sengketa Pilkada Jatim

MK Tolak Registrasi Permohonan Khofifah

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansah dan Mudjiono (Kaji) tidak bisa diregistrasi dalam buku resgistrasi perkara konsitusi.

Ini 6 Cara Buat Suami Bertahan di Atas Ranjang

Hari ini dalam rapat permusyawaratan hakim mahkamah konstitusi berpendapat, putusan MK no 41/PHPU.D-VI/2008 tertanggal 2 Desember 2008 merupakan putusan yang bersifat final.

Oleh karena itu permohonan pemohon (Kaji) tertanggal 2 Februari 2009, tidak termasuk kategori permohonan baru, sehingga permohonan tidak dapat diregistrasi sebagai permohonan baru.

"Mengingat hal itu, kami perintahkan panitera MK untuk menerbitkan akta pernyataan permohonan pasangan Kaji tidak dapat diregistrasi," ujar Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan, Selasa, 3 Februari 2009.

Sehingga MK menetapkan, menyatakan permohonan tidak dapat diregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi, dan menyatakan sah keputusan KPU Provinsi Jawa Timur No 01 tahun 2009 tentang rekapitulasi.

Menurut Mahfud MD permohonan pasangan Kaji tersebut sudah ditetapkan pada pengaduan sebelumnya, sehingga sama dengan yang diajukan hari ini.

Ustaz Adi Hidayat (UAH)

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin tahu cara memotong kuku yang sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW? Ustaz Adi Hidayat (UAH) punya jawabannya

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024