Enam Pelaku Pemalsu STNK Dibekuk Polisi

VIVAnews - Jajaran petugas Satuan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, menangkap enam pelaku jaringan pemalsu STNK yang kerap beraksi di Jakarta. Bersama para tersangka polisi juga menyita STNK palsu dan alat-alat untuk membuatnya.

Para pelaku yang ditangkap adalah Alex, 36 tahun, Purwadi, 40 Tahun, Kardi, 36 tahun, Dedi, 44 tahun, Yadi, 40 tahun dan Imaran, 36 tahun. Mereka adalah jaringan yang mendukung para pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Satuan Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Metro Jaya, Komisari Arie Ardian Rishadi, pelaku selalu mendapat order dari para pencuri mobil spesialis rumah kosong.

"Surat-surat itu untuk melengkapi kendaraan curian," ujar Ardian, kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2009.

Para pelaku biasa menjual STNK palsu dengan harga Rp 1 juta, diluar dari komisi para perantara. Sepintas STNK itu memang terlihat asli, namun ada perbedaan di tanda tangan pengesahannya.

"Mereka memalsukan tanda tangan dilantas," tambah Ardian.

Para tersangka teracam pasal 263 KUHP, dengan kurungan penjara lebih dari empat tahun.

Hasil Liga 1: Tampil Ngotot dari Awal, PSIS Semarang Gilas Persikabo 1973
Fitri Carlina dan Rafael Struick

Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan

Saking bahagianya, Fitri Carlina sampai terlihat menundukan kepala dan menangis bahagia atas kemenangan Timnas Indonesia saat melawan Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024