VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro akan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Rencananya sidang akn dipimpin oleh Hakim Muefri.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Ia didakwa memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Jaksa menjerat dia dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 ayat 1b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Billy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 September 2008. Jaksa Penuntut Umum menduga Billy telah memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada Komisioner KPPU M Iqbal.
Jaksa menilai pemberian itu, terkait dengan putusan KPPU mengenai dugaan pelanggaran Hak siar Barclays Premier League yang dilakukan oleh PT Direct Vision , Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks. Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang memutus perkara tersebut.
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Hasil Korea Selatan U-23 vs Timnas Indonesia U-23: Squad Garuda Menang Adu Penalti 11-10
Purwasuka
8 menit lalu
Hasil Korea Selatan U-23 vs Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia 2024 Qatar telah berakhir adu penalti untuk kemenangan Squad Garuda 11-10. Dalam waktu.
4 Drama Korea yang Dibintangi Oleh Seo Ji Hoon, Revenge of Others Hingga Begins Youth
Olret
21 menit lalu
Seo Ji Hoon, lahir pada tanggal 25 April 1997, adalah aktor Korea Selatan yang sedang naik daun. Dia melakukan debut aktingnya pada tahun 2016 dengan Signal, memerankan
Pemberantasan judi online menjadi salah satu yang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Polri mencatat setidaknya telah menangani 1.196 kasus sepanjang 2023.
Berjudul Scarlet Heart Thailand, serial ini akan menampilkan sederet bintang Thailand termasuk Win Metawin, Tu Tontawan, Nanon Korapat, Fourth Nattawat, Perth Tanapon, Ph
Selengkapnya
Isu Terkini