Dugaan Suap KPPU

Billy Sindoro Bacakan Pledoi

VIVAnews - Eksekutif Lippo Group Billy Sindoro akan membacakan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini. Rencananya sidang akn dipimpin oleh Hakim Muefri.
 
Sebelumnya, Jaksa menuntut Billy hukuman penjara selama empat tahun. Jaksa juga meminta hakim menghukumnya dengan membayar denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Ia didakwa memberikan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Jaksa menjerat dia dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 ayat 1b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Billy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 September 2008. Jaksa Penuntut Umum menduga Billy telah memberikan uang senilai Rp 500 ribu kepada Komisioner KPPU M Iqbal.
 
Jaksa menilai pemberian itu, terkait dengan putusan KPPU mengenai dugaan pelanggaran Hak siar Barclays Premier League yang dilakukan oleh PT Direct Vision , Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports dan All Asia Multimedia Networks. Iqbal menjadi salah satu anggota majelis yang memutus perkara tersebut.

Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru
Syifa Hadju

Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

Sejak kabar itu viral, banyak warganet yang memberi perhatian kepada Syifa Hadju. Mereka ramai-ramai memenuhi kolom komentar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024