Peneliti LIPI Syamsuddin Haris

Kuota Perempuan Bukan pada Penetapan Calon

VIVAnews - Profesor riset politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Syamsuddin Haris, berpendapat inisiatif Komisi Pemilihan Umum mengatur kuota perempuan saat penetapan calon berpotensi melanggar hukum. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 hanya mengatur aksi afirmatif kuota perempuan pada fase pencalonan.

"Kalau ada inisiatif, itu salah, keliru, tidak mesti dilakukan," kata Syamsuddin dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2009.

Kuota perempuan saat penetapan calon, menurut Syamsuddin, mendistorsi mekanisme suara terbanyak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi melalui penghapusan pasal 214 UU Pemilu. "Kalaupun dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang, berpotensi diujimateriilkan oleh partai atau ditolak Dewan Perwakilan Rakyat," kata Syamsuddin.

Sebelumnya, sejumlah komisioner KPU menyatakan akan mengatur kuota perempuan jika Perpu tak mengaturnya. Mereka merancang, jika suatu partai mendapat tiga kursi di sebuah daerah pemilihan, maka minimal salah satunya adalah perempuan.

Namun usulan ini mendapat tentangan luas dari partai-partai peserta Pemilu. Akhirnya, KPU mendiamkan usulan kuota perempuan ini.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"
Bule Amerika yang menganiaya pecalang di Bali ditangkap polisi

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

Polisi menangkap dua turis asing berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penganiayaan terhadap pecalang di Bali

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024