Dugaan Korupsi Depkumham

Syamsudin Manan Sinaga Kembalikan Uang

VIVAnews - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum [nonaktif] Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syamsudin Manan Sinaga mengembalikan uang ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Kemarin dia mengembalikan uang 66,9 juta (Rupiah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada VIVAnews, Rabu 4 Februari 2009.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Syamsudin merupakan salah satu tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM.

Menurut Marwan, pengembalian itu bisa saja menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan jaksa terhadap tersangka. Meski demikian, kata Marwan, pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan keringanan itu.

"Kami tidak tahu total uang yang ia terima dari sisminbakum. Masih menunggu audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan)," sambung Marwan.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka. Selain Syamsudin, dua mantan Dirjen AHU Departemen Hukum dan HAM, yakni Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pihak rekanan, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu sebagai tersangka.

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024