Menpera Minta BI Perlonggar Aturan Resiko

VIVAnews - Kementerian Negara Perumahan Rakyat, melalui Menteri Negara Perumahaan Rakyat (Menpera) akan melayangkan surat kepada Bank Indonesia (BI) agar melonggarkan aturan pembobotan aset tertimbang manajemen resiko (ATMR) menjadi 30 persen dari saat ini sebesar 40 persen.

"Kita segera kirim surat ke BI," kata Sekretaris Menpera Iskandar Saleh saat memberikan keterangan pers acara Sarasehan Perumahan dan Permukiman Indonesia di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 4 Februari 2009.

Iskandar mengatakan, hal itu akan disampaikan pada penandatangan MoU antara BI dan Menpera pada 12 Februari mendatang mengenai kesepakatan penyediaan data yang berhubungan dengan akses kredit perumahan, terutama Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

"Selama ini, kementerian perumahan kesulitan memperoleh akses data tersebut. Nah, di BI ada data agregatnya walau jumlahnya besar. Jadi, data kredit ke bawah ada," ujarnya.

Pada waktu yang sama, pihaknya juga akan mengusulkan secara terbuka agar bank sentral Indonesia tersebut menurunkan bobot ATMR kredit perumahan yang akan mempengaruhi rasio kecukupan modal (CAR). "Kami minta diturunkan menjadi 30 persen agar CAR naik," katanya.

Di tempat yang sama, pengamat perbankan Tony Prasentiantono mengatakan lobi penurunan bobot ATMR bisa sama dengan ATMR usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar 20 persen.

Terkuak Penyebab Fortuner Pelat Polisi yang Kecelakaan di MBZ Berubah Pelat Nomornya

Alasannya, kata dia, UMKM bisa bertahan pada saat krisis. Sehingga, diharapakan perumahan yang merupakan salah satu faktor pemberi rasa aman dan meningkatkan produktivitas kerja juga bisa bernasib sama.  "Jika bobot ATMR turun, saat ekspansi kredit, CAR tetap terjaga," ujar Tony.

Tony menambahkan, kelonggaran tersebut pada akhirnya bisa mendorong tumbuhnya kredit perumahan yang nilainya masih dibawah 10 persen. "Kredit perumahan sebesar Rp118 triliun dari sekitar Rp1.500 triliun kredit perbankan," tutur dia.

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Yusril Nilai Prabowo Tak Bisa Otomatis Tambah Kementerian, Mesti Revisi UU atau Bikin Perppu

Kabar Presiden RI terpilih Prabowo Subianto akan menambah menambah nomenklatur kementerian menjadi 40 kursi tengah disorot

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024