VIVAnews – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan pihaknya bakal menghadapi masalah hukum bila tetap menerapkan sistem affirmative action (harus satu calon legislator perempuan dari tiga calon yang ada di satu daerah pemilihan).
Baca Juga :
Lerai Teman Berkelahi Rebutan Janda Muda, Pria di Babel Malah Tewas Dikoprok Pakai Balok Kayu
“Kami mengingkan aturan afirmatif eksplisit dalam peraturan di KPU. Kalau payung hukumnya tidak ada, kami berpikir panjang untuk menerapkannya,” kata Hafiz usai sidang pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Pebruari 2009.
Hafiz mengatakan bila Peraturan Pengganti Undang-undang tentang penerapan sistem itu tidak ada, maka KPU belum berani menerapkannya. Sebab, kata dia, itu berarti cacat hukum. Dengan demikian, dikemudian hari bakal menimbulkan masalah besar.
Rupiah Melemah Tertekan Fed Tunda Pangkas Suku Bunga hingga Konflik Timteng Memanas
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Rabu pagi, 8 Mei 2024.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :