VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum memprediksi pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu soal pemungutan suara. Bila tak juga terbit, itu artinya suara yang sah dalam pemilu nanti adalah yang memiliki tanda contreng satu kali.
"Perppu yang diusulkan mungkin tidak diterbitkan. Meski belum resmi, karena targetnya pekan ini (Sabtu 7 Februari 2009) harus sudah selesai," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Februari 2009.
Dalam Perppu itu diusulkan penandaan atau pencontrengan lebih dari satu kali bisa dianggap sah. Usulan itu mengemuka karena masyarakat dinilai masih terbiasa dengan cara itu pada Pemilu 2004. "Karena tidak ada Perppu, berarti tetap sekali (contreng)," ujar Anshary.
Selain itu, mengenai teknis pencontrengan akan diputuskan tidak sah bila gambar contrengnya berbentuk lingkaran. Gambar contreng yang hanya dianggap sah itu bila berbentuk garis datar memanjang dan tanda silang. Begitu juga bila ditemukan surat suara yang dicoblos dan ada contreng yang tidak sempurnya. Keduanya tetap akan dianggap sah oleh komisi.
Sebelumnya, Anshary menyebutkan usul pencontrengan dua kali itu datang dari Presiden Yudhoyono. "Usul pengesahan tanda contreng dua kali datang dari Presiden, supaya tidak banyak suara terbuang," kata Hafiz dalam Dialog Kenegaraan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2009.
Baca Juga :
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Terpilih Jadi Presiden, Prabowo Auto Senggol Anies-Muhaimin: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali
Siap
12 menit lalu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya telah mensahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Imndonesia (RI) terpilih untuk masa bakti 2024-2029.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen menetapkan jumlah dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen da
UNAIR: Pakar Sosiologi Soroti Tradisi Pertunangan Bocah Berumur Empat Tahun di Madura
Wisata
15 menit lalu
Baru-baru ini, Madura menjadi perbicangan di jagat maya, setelah viralnya video mengenai pertunangan anak. Tradisi yang dikenal sebagai Abekalan ini, telah lama melekat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap SH, mantan Kepala Desa (Kades) Binakal, periode 2016-2021.ditahan lantaran diduga kuat korup
Selengkapnya
Isu Terkini