Perppu Contreng Terancam Tak Terbit

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum memprediksi pemerintah tidak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu soal pemungutan suara. Bila tak juga terbit, itu artinya suara yang sah dalam pemilu nanti adalah yang memiliki tanda contreng satu kali.

"Perppu yang diusulkan mungkin tidak diterbitkan. Meski belum resmi, karena targetnya pekan ini (Sabtu 7 Februari 2009) harus sudah selesai," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 4 Februari 2009.

Dalam Perppu itu diusulkan penandaan atau pencontrengan lebih dari satu kali bisa dianggap sah. Usulan itu mengemuka karena masyarakat dinilai masih terbiasa dengan cara itu pada Pemilu 2004. "Karena tidak ada Perppu, berarti tetap sekali (contreng)," ujar Anshary.

Selain itu, mengenai teknis pencontrengan akan diputuskan tidak sah bila gambar contrengnya berbentuk lingkaran. Gambar contreng yang hanya dianggap sah itu bila berbentuk garis datar memanjang dan tanda silang. Begitu juga bila ditemukan surat suara yang dicoblos dan ada contreng yang tidak sempurnya. Keduanya tetap akan dianggap sah oleh komisi.

Sebelumnya, Anshary menyebutkan usul pencontrengan dua kali itu datang dari Presiden Yudhoyono. "Usul pengesahan tanda contreng dua kali datang dari Presiden, supaya tidak banyak suara terbuang," kata Hafiz dalam Dialog Kenegaraan di Kantor Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2009.

Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23
Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Kehadiran pasangan AMIN saat penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029 dinilai bisa memberi legitimasi hasil Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024