Faktor Pendorong Korupsi di Layanan Publik

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan hasil survei integritas pelayanan publik. Kebiasaan masyarakat yang ingin serba cepat dinilai sebagai faktor pendorong korupsi di pelayanan publik.

"Dari segi eksternal, kebiasaan masyarakat yang ingin serba instan menjadi faktor utama," kata Wakil Ketua KPK, M Jasin, dalam paparan hasil survei, Kamis 5 Februari 2009. "Tidak ingin mengikuti prosedur, dan lebih menyukai jasa calo."

Faktor kedua adalah proses sosialisasi yang tidak efektif terkait prosedur. Sehingga tidak ada kontrol yang kuat dari pengguna layanan. "Layanan publik juga sering dijadikan komoditas politik," jelasnya.

Selain itu, komisi juga melihat adanya kebiasaan pemberian sejumlah uang atau barang sebagai ucapan terima kasih setelah akhir pengurusan layanan. Masyarakat juga memiliki pemahaman yang keliru bahwa uang tambahan dan uang dalam jumlah kecil dianggap bukan korupsi.

Dari faktor internal, komisi melihat bahwa integritas pelaksana sistem di tiap departemen atau instansi masih rendah. Selain itu pemberian sanksi kepada petugas yang melakukan pelanggaran tidak menimbulkan efek jera.

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Faktor lainnya, ruang untuk partisipasi publik seperti untuk pengawasan dan pengaduan tidak disediakan. "Pengaduan seringkali tidak ditindaklanjuti," jelasnya.

Kampanye antikorupsi yang dilakukan oleh pelayanan publik masih tidak optimal. Kampanye itu masih sering sebatas jargon saja. Kapasitas petugas yang terbatas dalam hal pengetahuan danĀ  keahlian untuk memberikan pelayanan yang efisien serta sikap yang melayani dengan baik.

Survei yang dilakukan komisi antikorupsi ini dilakukan pada Juni hingga September 2008. Jumlah responden 11.268 orang. Dengan metode penilaian seperti pembobotan indikator oleh ahli, pengisian kuesioner oleh responden, dan pemeringkatan berdasarkan nilai indeks 0-10.

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024