VIVAnews - Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesoedibjo kembali meminta pemunduran jadwal pemeriksaan dirinya. Melalui pengacaranya, Hartono pun meminta izin ke Kejaksaan Agung.
"Dia minta supaya pemeriksaan diundur ke hari Selasa atau Jumat pekan depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Marwan Effendy kepada wartawan, Kamis 5 Februari 2009.
Sedianya, Hartono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum di Departemen Hukum dan HAM. Kejaksaan memeriksa Hartono dengan kapasitas sebagai rekanan dalam kasus yang diduga merugikan negara samapi Rp 410 miliar itu.
Melalui pengacaranya, kata Marwan, Hartono mengaku harus kontrol kesehatan ke rumah sakit pada hari pemeriksaan, yakni Senin pekan depan. Kejaksaan, tambah Marwan, akan mempertimbangkan alasan Hartono tersebut. "Bagaimana lagi. Namanya orang sakit," tukasnya.
Meski demikian, Kejaksaan akan memikirkan antisipasi jika Hartono kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. "Kalau sampai tidak datang lagi, berarti dia melecehkan hukum," tegas Marwan.
Sebelumnya, kejaksaan menemukan bahwa Hartono tidak dirawat di rumah sakit. Hartono hanya menjalani rawat jalan di Singapura.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk salah satunya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.