Aturan SMS Kampanye Sulit Diterapkan

VIVAnews -- Peraturan Menteri Komunikasi, Informasi, dan Telematika, tentang SMS kampanye, sulit diimplementasikan oleh penyedia konten.

Demikian dikatakan oleh Tjandra Tedja, Internal Affair Director asosiasi penyedia konten mobile Indonesia (IMOCA), Kamis 5 Februari 2009.

Menurut Tjandra, teknologi SMS yang ada saat ini, serta pengesahan aturan SMS Kampanye yang sudah demikian mepet dengan pemilu, membuat penyedia konten akan kesulitan menerapkan aturan ini.

"Lupakan saja, peraturan ini tak ada artinya, karena tidak bisa diimplementasikan," kata Tjandra kepada VIVAnews, lewat sambungan telepon.

Berbagai kesulitan yang ditemui penyedia konten, misalnya, aturan yang mensyaratkan mekanisme penolakan pelanggan atas SMS kampanye.

Artinya, pelanggan harus punya pilihan untuk tetap dikirimi atau tidak dikirimi lagi pesan SMS kampanye oleh operator telekomunikasi. 

Namun, pengiriman SMS yang menggunakan titel nama (bukan nomor telepon) pada nomor pengirim, tak akan bisa dibalas atau di-reply. Sebab, kata Tjandra, pasti partai yang bersangkutan ingin agar nama partainya tertera di nomor pengirim. "Setahu saya, belum ada mekanisme balas pada SMS seperti itu," ujar Tjandra. 

Di sisi lain, untuk menangguk untung dari layanan ring back tone partai, penyedia konten pun mengalami kesulitan. Sebab, aturan SMS kampanye ini keluar menjelang masa kampanye berakhir. "Harusnya pemerintah mengeluarkan aturan ini sejak Oktober tahun lalu," kata Tjandra.

Hingga pemilu dilaksanakan 9 April, kata Tjandra, penyedia konten hanya punya waktu sekitar 60 hari, dipotong masa tenang selama 7 hari. Artinya, mereka hanya punya waktu sekitar 50 hari.

Padahal, proses untuk mendaftarkan sebuah ring back tone hingga ia siap diakses pelanggan, perlu sekitar 30 hari. Sebab, kata Tjandra, hingga kini masih ada ribuan lagu dari studio rekaman yang antri untuk dijadikan layanan ring back tone. 

Berarti, penyedia konten hanya punya waktu sekitar 20 hari untuk menjual lagu-lagu partai itu. "Buat apa bisnis hanya selama itu," kata Tjandra.

Menurut Tjandra, untuk pemilu kali ini, aturan ini akan sangat sulit diterapkan. "Mungkin aturan itu baru bisa diberlakukan untuk pemilu empat tahun lagi," kata Tjandra dengan nada tak bersemangat.

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
Kecelakaan beruntun akibat truk yang ugal ugalan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Polisi Bongkar Sifat Sopir Truk Ugal-ugalan yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi mengaku masih kesulitan memeriksa sopir ugal-ugalan yang menyebabkan kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024