Profesor Astawa Ditahan

"Tahanan Dipisah dengan Tersangka lainnya"

VIVAnews - Kejaksaan Agung memiliki alasan menahan tersangka dugaan korupsi penelitian fiktif di Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Made Astawa Rai di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Biar tidak sama dengan dua tersangka sebelumnya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy kepada VIVAnews, Kamis 5 Februari 2009.

Dua tersangka yang dimaksud Marwan adalah Surahman dan Sofyan Basri. Surahman merupakan mantan Asisten Deputi I Sumberdaya Hayati dan Sofyan Basri mantan Asisten Deputi I Departemen Teknologi pada Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal. Kedua tersangka itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat cabang Kejaksaan Agung.

"Rencananya Astawa mau ditahan di Kejagung, tapi sudah ada dua tersangka dalam kasus sama, di sana," tambah dia.

Saat kasus ini terjadi, Astawa menjabat sebagai Deputi I Bidang Pengembangan Sumber Daya Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Astawa diduga menerima hampir Rp 500 juta dari proyek senilai Rp 4,4 miliar ini.

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Usai Ramai Digosipkan Selingkuh, Rizky Nazar Minta Maaf
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta (foto ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini tercatat dibanderol seharga Rp 1.236.000 per gram.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024