Chip di Kartu ATM Akan Distandarkan

VIVAnews - Bank Indonesia mulai memberlakukan standar nasional kartu debet dan ATM yang berbasis chip. Revisi aturan mengenai ketentuan ini sedang dalam tahap finalisasi. Tahun 2008 lalu, transaksi lewat kartu mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Dengan telah disusunnya standar nasional kartu ATM/Debet berbasis chip, diharapkan dapat lebih memudahkan dalam mewujudkan kesesuaian pengoperasian antar operator (interoperability) di masa yang akan datang," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia S Budi Rochadi dalam acara “Implementasi Standar Nasional Kartu ATM dan Kartu Debet Berbasis Chip di Indonesia” di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2009.
 
Tidak seperti Kartu Kredit yang umumnya mengikuti standar EMV dan aplikasi principal Visa/Master yang berlaku internasional, menurut dia, standar untuk Kartu ATM/Debet perlu ditetapkan secara nasional oleh industri.

"Penetapan standar sebagai acuan untuk seluruh penerbit kartu ATM/Debet di Indonesia selanjutnya akan diatur dalam revisi ketentuan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi,"  kata Budi.

Yang menjadi acuan atau key requirements dalam penyusunan standar ini adalah  pertama, harus sesuai dengan kebutuhan bisnis & teknis industri perbankan Indonesi. Kedua, mengacu pada standar internasional sistem pembayaran yang telah teruji keamanan dan kehandalannya, seperti ISO 7816, EMV (Europay, Mastercard, Visa) dan benchmark dengan negara lain.

Ketiga,  berdasarkan open platform sehingga tidak terikat kepada pemasok tertentu/monopoli. Keempat, Intellectual Property Rights (IPR) harus dimiliki oleh pihak Indonesia, dan  kelima,memiliki dampak implementasi yang relatif minimal terhadap infrastruktur industri perbankan saat ini.
 
Upaya awal penyusunan standar nasional untuk kartu ATM/Debet yang berbasis chip telah dilakukan sejak tahun 2006. Atas kesepakatan industri perbankan melalui Forum Komunikasi Sistem Pembayaran Nasional (FKSPN) bank-bank sepakat untuk memberikan mandat kepada tiga perusahaan switching yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), PT Rintis Sejahtera (Prima) dan PT Daya Network Lestari (Alto), untuk menyusun standar nasional dimaksud.

Selanjutnya, pada 23 Januari 2008, 19 direktur bank yang tergabung dalam FKSPN dan Working Group Penyusunan Standar Teknis Kartu ATM dan Kartu Debet, menandatangani kesepakatan bersama, dimana salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen untuk menjadikan standar teknis kartu ATM dan kartu Debet yang telah ditetapkan sebagai acuan dalam pengembangan kartu ATM dan kartu Debet yang berbasis chip.

Viral Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Suara Golkar di Pemilu 2024 Naik Signifikan, Airlangga: Hitungan Kami Dapat 102 Kursi

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto bersyukur suara yang diperoleh partainya pada Pemilu 2024, naik signifikan. Airlangga berterima kasih ke kader dan para caleg

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024