Kasus Penelitian Fiktif Daerah Tertinggal

Penyidikan Belum Sentuh Menteri

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi penelitian fiktif belum menyentuh Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Jangan bicara soal menteri, kita belum masuk ke pengguna anggaran," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 6 Februari 2009. "Tapi saya belum tahu ini Menteri yang lalu atau yang sekarang."

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka termasuk Astawa. Empat tersangka lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen Thomas Anjarwanto, Direktur PT Tunas Intercomindo Sejati Tri Marjoko, Asisten Deputi I Urusan Teknologi Kementerian Negara PPDT Sofyan Basri, dan Imam Hidayat dari PT Exsa International.

Meski demikian, Menurut Marwan, Menteri seharusnya mendapatkan laporan seputar proyek penelitian itu. "Dia kan yang menerbitkan surat keputusan itu," jelasnya.

Kasus ini bermula dari rencana Kementerian PDT untuk melakukan penyiapan data informasi spacial sumber daya alam dalam rangka pembangunan ekonomi lokal pada 2006, masa kepemimpinan Menteri Saifullah Yusuf. Untuk membuat data ini, kementerian menganggarkan dana Rp 4,4 miliar. Namun, kegiatan penelitian tak dilakukan. Akibatnya, data yang diklaim sebagai hasil penelitian, tak sesuai dengan kondisi lapangan.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka
Maliq & DEssentials

Maliq & D’Essentials hingga Dewa 19 Hibur Ribuan Penonton di Soul Intimate Concert 2.0

Grup musik Maliq & D’Essentials, Reza Artamevia dan Dewa 19 sukses menghibur penonton pada konser Soul Intimate Concert 2.0 di The Hall Kasablanka, Jakarta Jumat 19 April

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024