VIVAnews - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mendatangai Komisi Pemilihan Umum. Mereka menolak kewajiban mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum melakukan survei pemilu sebagaimana diatur peraturan Komisi nomor 40 tahun 2008, terutama pasal 10, 11, dan 12.
"Prosedur itu akan memberatkan lembaga survei karena memperpanjang jalur birokrasi," kata Andrinof Caniago, Ketua Umum Perhimpunan Survei, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 6 Februari 2009.
Selain itu, dia khawatir pasal itu disalahgunakan oknum anggota Komisi Pemilu provinsi dan kabupaten/kota. Andrinof juga menolak kewajiban lembaga survei mengajukan permohonan, untuk melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu.
Apalagi permohonan itu dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Namanya saja memohon, kita kirim surat permohonan lalu ada persetujuan atau ditolak dan itu mungkin menghabiskan waktu berhari-hari," ujar dia.
Pasal 12 peraturan tersebut menyebutkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei. Setelah itu memberikan persetujuan kepada lembaga survei atau jajak pendapat Pemilu dari Dalam Negeri dan Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan.
"Ini melebihi dari yang diamanatkan undang-undang. KPU menentukan hidup matinya lembaga survei karena ada hak menyetujui dan menolak kegiatan survei," ujar Andrinof.
Perhimpunan Survei kemudian mengajukan usulan naskah nota kesepahaman kepada KPU. Isinya, antara lain butir 4, "lembaga survei tidak diwajibkan untuk melaporkan diri kepada KPU dan atau KPUD pada saat akan dan sedang menjalankan kegiatannya dalam melakukan survei opini publik terkait dengan pemilu."
Selain Andrinof, hadir belasan pimpinan lembaga survei yang tergabung dalam perhimpunan itu. Antara lain, Lembaga Survey Indonesia, Cirus, Puskaptis, Akses Research Indonesia, dan Puskapol UI.
Baca Juga :
Celine Dion Ungkap Penyakit Langka yang Dideritanya: "Saya Berharap Ada Keajaiban"
VIVA.co.id
23 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Peminat Mobil Baru Honda Turun di 2024, Model Ini Masih Diburu Orang RI
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Peminat mobil baru Honda menurun di kuartal pertama 2024 jika dibandingkan pada 2023, seperti yang terlihat dari data penjualan ritel Gaikindo, atau Gabungan Industri Ken
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Tak Saling Tegur Sapa, Ruben Onsu Ingatkan Jordi Onsu Soal Pentingnya Peran Saudara
IntipSeleb
24 menit lalu
Ruben Onsu dan Jordi Onsu adalah selebriti kakak beradik yang seringkali menghiasi layar kaca Tanah Air, namun ternyata mereka berseteru panas selama satu tahun terakhir.
Happy Asmara bersama Gilga sahid kembali jadi sorotan, kali ini keduanya dikabarkan sudah menikah usai penampilannya di atas panggung belum lama ini viral.
Selengkapnya
Isu Terkini