Lembaga Survei Tetap Tolak Aturan KPU

VIVAnews - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia mendatangai Komisi Pemilihan Umum. Mereka menolak kewajiban mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum melakukan survei pemilu sebagaimana diatur peraturan Komisi nomor 40 tahun 2008, terutama pasal 10, 11, dan 12.

"Prosedur itu akan memberatkan lembaga survei karena memperpanjang jalur birokrasi," kata Andrinof Caniago, Ketua Umum Perhimpunan Survei, di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis 6 Februari 2009.

Selain itu, dia khawatir pasal itu disalahgunakan oknum anggota Komisi Pemilu provinsi dan kabupaten/kota. Andrinof juga menolak kewajiban lembaga survei mengajukan permohonan, untuk melakukan survei atau jajak pendapat Pemilu.

Apalagi permohonan itu dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Namanya saja memohon, kita kirim surat permohonan lalu ada persetujuan atau ditolak dan itu mungkin menghabiskan waktu berhari-hari," ujar dia.

Pasal 12 peraturan tersebut menyebutkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administrasi lembaga survei. Setelah itu memberikan persetujuan kepada lembaga survei atau jajak pendapat Pemilu dari Dalam Negeri dan Luar Negeri yang telah memenuhi persyaratan.

"Ini melebihi dari yang diamanatkan undang-undang. KPU menentukan hidup matinya lembaga survei karena ada hak menyetujui dan menolak kegiatan survei," ujar Andrinof.

Perhimpunan Survei kemudian mengajukan usulan naskah nota kesepahaman kepada KPU. Isinya, antara lain butir 4, "lembaga survei tidak diwajibkan untuk melaporkan diri kepada KPU dan atau KPUD pada saat akan dan sedang menjalankan kegiatannya dalam melakukan survei opini publik terkait dengan pemilu."

Selain Andrinof, hadir belasan pimpinan lembaga survei yang tergabung dalam perhimpunan itu. Antara lain, Lembaga Survey Indonesia, Cirus, Puskaptis, Akses Research Indonesia, dan Puskapol UI.

Celine Dion Ungkap Penyakit Langka yang Dideritanya: "Saya Berharap Ada Keajaiban"
Capres Anies Baswedan dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap Anies Baswedan bisa membantu dan mendukung secara penuh kepada kader PKS yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024