Kasus Perdagangan Manusia

Polri Temui Kendala di Malaysia

VIVAnews - Markas Besar Polri kesulitan menyidik kasus perdagangan manusia atau trafiking ke Malaysia. Kesulitan itu lebih dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara polisi Malaysia dengan Kepolisian RI.

"TKI kita yang ilegal dipekerjakan dan diperlakukan tidak mannusiawi. Mereka (Malaysia) menganggap itu pelanggaran imigrasi, tapi kita anggap itu eksploitasi dan trafiking," ujar Direktur I Keamanan Transnasional, Brigadir Jenderal Badroddin Haiti di Markas Besar Polri, Jumat 6 Februari 2009.

Menurut Badroddin, seharusnya ada persamaan persepsi antara penegak hukum di Malaysia dan Indonesia. Proses penyidikan dan tindakan hukum lainnya tidak akan berjalan lancar jika sikap Malaysia yang tidak mengubah persepsi.

"Kasus ini kan agak kurang menguntungkan bagi Malaysia. Kasus itu banyak merugikan masyarakat sana. Sehingga kita harus lebih intens dan lebih realistis untuk bisa dilakukan upaya-upaya yang sifatnya penegakan hukum," ujar dia.

Untuk kasus yang terakhir adalah korban perdagangan warga asal Lampung yang dijual ke Tebedu, Malaysia. Korban yang masih duduk di bangku SMP itu dengan melalui modus penculikan akhirnya dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial. Korban tidak sendiri, ada tiga korban lainnya. Akhirnya pada Agustus 2008, keempatnya dibebaskan.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024