Afganistan Tangkap Penerjemah al-Quran

VIVAnews - Tidak ada yang tahu siapa yang meletakkan kitab saku terjemahan Al-Quran itu di dalam suatu mesjid di Kabul Afganistan. Atau lebih tepatnya tidak ada yang berani mengaku.

Namun, kitab saku terjemahan Al-Quran itu menyebabkan enam orang dipenjara dan dua dari mereka menghadapi ancaman hukuman mati. Keenam orang tersebut dituduh memodifikasi kitab suci Al-Quran. Nasib mereka akan diputuskan Minggu ini.  

Kisahnya dimulai dari ditemukannya sebuah buku kecil di antara barang-barang pemberian untuk imam di mesjid besar kota Kabul, Afghanistan, setelah sholat Jumat, bulan September 2007. Buku kecil itu adalah terjemahan kitab Al-Quran dari bahasa Arab ke salah satu bahasa lokal Afghanistan. Sebuah catatan menyertai buku tersebut. Isinya memperbolehkan buku tersebut diperbanyak asalkan dibagikan cuma-cuma.

Beberapa pria mesjid sepakat kalau buku itu berguna bagi orang mereka yang tidak memahami bahasa dan tulisan Arab. Imam mesjid kemudian meminta teman lamanya, Ahmad Ghaws Zalmai, untuk memperbanyak buku itu, sebanyak seribu kopi.

Namun, cetakan itu membuat kalangan konservatif di Kota Kabul bereaksi. Sebagian besar imam menolak buku itu karena tidak menyertakan versi asli bahasa Arab bersama dengan terjemahannya.

Para imam mengatakan bahwa Zalmai mencoba menyebut dirinya sebagai nabi. Mereka menganggap buku yang diperbanyak Zalmai digunakan untuk menggantikan Al-Quran dengan tidak menyertakan versi aslinya.

Dewan Islam Afganistan mengeluarkan kecaman terhadap buku tersebut. Saat sidang untuk mendengarkan tuntutan digelar, para ulama berteriak agar Zalmai pantas mati. Mereka menganggap bahwa pria berusia 54 tahun itu sebagai orang yang murtad.

Zalmai ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri ke Pakistan, bersama dengan tiga pria lain yang dituduh membantu Zalmai kabur. Penerbit dan imam mesjid juga ditangkap dan dipenjara.

Zalmai dan imam mesjid yang telah mendekam selama satu tahun di penjara, terancam vonis mati. Penerbit buku dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Zalmai dan imam sebelumnya divonis penjara dua puluh tahun, dan kini terancam vonis mati. (AP)

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024