Aliran Dana BI

Jaksa Bacakan Tanggapan Eksepsi Aulia Cs

VIVAnews - Hari ini, Jaksa akan menanggapi eksepsi empat terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia. Pembacaan rencananya diagendakan siang, Selasa 10 Februari 2009.

Empat terdakwa itu adalah mantan deputi gubernur BI yang terdiri dari Aulia Pohan, Maman Sumantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.
 
Sebelumnya, Penasihat hukum keempat terdakwa keberatan atas dakwaan jaksa. Penasihat Hukum Aulia Pohan, OC Kaligis mengatakan Jaksa tidak mengerti terhadap hukum yang tercantum dalam Undang-Undang Yayasan. Uang Rp 100 miliar yang dipermasalahkan, kata dia, merupakan uang Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Menurut dia, karena milik yayasan, otomatis uang itu bukan termasuk keuangan negara.
 
Kaligis mengatakan hal itu saat menanggapi dakwaan Jaksa yang sebelumnya mendakwa keempat mantan deputi itu telah memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara. Pencairan dana itu pun, kata Jaksa, tidak melalui mekanisme pencairan yang benar sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
 
Jaksa juga menuduh mereka dengan pasal penyuapan. Jaksa menilai uang yang berasal dari Yayasan Pengembangan Perbankkan Indonesia tersebut digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI dan untuk anggota dewan.
 
Adapun koordinator penasihat hukum keempat terdakwa Amir Karyatin mengatakan bantuan hukum tersebut adalah pinjaman. Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan adanya bukti berupa surat pengakuan utang. Sementara untuk aliran dana BI ke legislator Komisi Keuangan, menurut Amir, uang itu merupakan bentuk diseminasi BI kepada publik. Anggota Dewan memiliki hubungan langsung kepada publik melalui konstituennya.
 
Kasus ini bermula dari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan adanya aliran dana senilai Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Keuangan dan Perbankan.
 
Dana sebagai biaya diseminasi dan diduga merupakan gratifikasi itu dikucurkan guna menjaga kepentingan bank sentral dalam pembahasan amandemen UU Bank Indonesia dan penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
Selain duit yang mengalir ke DPR, audit BPK itu mengungkap kucuran dana sejumlah Rp 68,5 miliar yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hukum para mantan pejabat bank sentral yang terbelit kasus BLBI.

Kembali Beroperasi, Pabrik Roti di Gaza Diserbu Ratusan Warga Palestina hingga Antre Berjam-jam
Timnas Indonesia vs Australia di Piala Asia U-23

5 Fakta Menarik Timnas Indonesia Usai Hancurkan Australia di Piala Asia U-23

Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Australia dengan skor 1-0 dalam Piala Asia U-23 Grup A di Stadion Abdullah Bin Nasser pada Kamis malam kemarin, 18 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024