BEI Berwenang Tindak Broker Pelanggar Marjin

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memiliki kewenangan lebih besar untuk menindak anggota bursa (AB) yang melanggar atau lalai dalam transaksi marjin. Hal tersebut dimungkinkan melalui peraturan KEP-00009/BEI/01-2009 mengenai transaksi marjin yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2009.

Sebelumnya, ketentuan transaksi marjin hanya diatur melalui Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Direktur Pengawasan BEI, Justitia Tripurwasani, mengatakan, aturan marjin lama memiliki fleksibilitas dalam penerapannya, sehingga mudah rancu.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

Kerancuan tersebut mudah menimbulkan kebingungan bagi otoritas bursa untuk bertindak lebih jauh terhadap anggota bursa. “Sekarang diusahakan (kerancuan) tidak ada lagi melalui aturan baru,” kata dia saat ditemui di gedung bursa efek, Jakarta, Selasa 10 Februari 2009.

Justitia menambahkan, tiap poin aturan baru isinya lebih tegas. Anggota bursa yang melanggar ketentuan atau lalai dalam bertransaksi marjin bisa langsung ditindak oleh BEI melalui aturan bursa yang baru.

Namun, anggota bursa diharapkan membenahi kondisi internal perusahaan lebih dulu sebelum otoritas bursa memberikan sanksi.  

Dia mengungkapkan, pada aturan baru BEI juga mewajibkan penyesesuaian antara sistem front office dan back office tiap anggota bursa. Hal tersebut akan memudahkan anggota bursa saat melaporkan transaksi marjin ke otoritas bursa.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

“Jenis laporan pun harus spesifik supaya kami bisa memonitor eksposur pasar, misalnya saham apa yang banyak dimarjinkan,” katanya.

Senada dengan Justitia, Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan, dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu, menambahkan, penerapan aturan baru merupakan penegasan dari otoritas bursa untuk menciptakan anggota bursa yang lebih sehat, berhati-hati, dan menaati aturan.

“Pembobotan sanksi juga lebih berat, tapi sesuai dengan besaran pelanggarannya,” tutur dia.

Mengenal Agama Sikh, Keyakinan yang Dianut Bunga Zainal dan Anak-anaknya
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembegalan terhadap siswa SMPN 2 Depok yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024