Caleg Demokrat Diadili

Nur Afni Mengaku Bagi-bagi Kaos

VIVAnews - Calon legislatif dari Partai Demokrat, Nur Afni Jasim Sajim mengaku telah membagikan atribut partai ke panitia paguyuban 38, atau gabungan RT 1, RT 3 dan RT 8, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Saya kasih kaos, spanduk, stiker, dan bendera," ujar Nur Afni dalam keterangannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 10 Februari 2009.

Nur Afni dipidana karena dianggap melanggar aturan pemilu ketika menghadiri acara yang digelar di Jalan Dharma Wanita II, Rawa Buaya Jumat Januari 2009 lalu. Menurut Nur Afni, acara memperingati 1 Muharam itu merupakan inisiatif paguyuban 38 tersebut.

Nur Afni didakwa telah melanggar Pasal 269 juncto Pasal 82 UU No 10 Tahun 2008 tentang Jadwal Kampanye. Nur Afni dianggap terbukti melakukan kegiatan kampanye dengan menggelar acara santunan yatim piatu dan duafa, serta membagikan kartu nama lengkap dengan nomor urut calon pada Jumat 18 Januari 2009.

Sebelumnya, Ketua Pengawas Pemilu DKI Jakarta,  Ramdansyah mengatakan pemidanaan Nur Afni adalah kali pertamanya di DKI Jakarta. Pengawas pemilu DKI Jakarta, tambah dia, telah mengajukan sembilan kasus pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik maupun calon legislatif ke kepolisian.
 
Sidang lanjutan dengan terdakwa Nur Afni akan kembali digelar Rabu 11 Februari 2009 besok pukul 10.00 WIB dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ini 6 Cara Buat Suami Bertahan di Atas Ranjang
Ustaz Adi Hidayat (UAH)

Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Ingin tahu cara memotong kuku yang sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW? Ustaz Adi Hidayat (UAH) punya jawabannya

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024