Pemerintah Ajukan Banding Kasus Vista Bella

VIVAnews - Pemerintah melalui jaksa pengacara negara langsung mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan atas aset milik Tommy Soeharto.

"Menyatakan banding atas putusan majelis hakim," kata Jaksa Pengacara Negara, Nurtamam, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Februari 2009.

Majelis hakim yang diketuai Reno Listowo, menolak gugatan pemerintah. Para tergugat yakni PT Vista Bella Pratama, PT Mandala Buana Sakti, PT Humpuss, PT Timor Putra Nasional, dan Tommy Soeharto terbukti tidak memiliki afiliasi.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai posisi Tommy Soeharto selaku Tergugat V, tidak terlibat dengan urusan jual beli utang BPPN dengan Vista Bella.

Menurut Nurtamam, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa. Majelis, lanjut Nurtamam, hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang berasal dari tergugat. "Padahal bukti afiliasinya ada di situ, ada dalam bukti aliran dana," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan juga memiliki bukti bahwa pemegang Humpuss sama dengan pemegang Timor. "Tapi justru itu tidak dipertimbangkan," katanya.

Perkara ini berawal ketika perusahaan milik Tommy Soeharto, PT Timor Putra Nasional (TPN), terbelit utang hingga Rp 4,045 triliun ke Bank Dagang Negara dan Bank Bumi Daya. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kemudian mengambil alih piutang dan menyita aset PT Timor untuk kemudian dijual.

Lalu, BPPN menjual piutang atau hak tagih atas utang PT Timor ke PT Vista Bella dengan harga miring, sebesar Rp 444 miliar. Di sinilah pemerintah merasa ada sesuatu yang janggal.

Menteri Keuangan dan Vista Bella sebelumnya telah berdamai dalam perkara  gugatan Vista Bella ke Menteri Keuangan. Namun, gugatan Menteri Keuangan terhadap Vista Bella, jalan terus.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?
Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024