MK Putuskan Ambang Batas Parlemen

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi pasal 202 undang-undang pemilu tentang penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Penerapan ambang batas itu digugat sebelas partai politik dan sejumlah calon legislatif.

Sidang putusan uji materi undang-undang Pemilu itu digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2009. Berdasarkan jadwal yang ada, sidang akan digelar pada pukul 9.30 WIB.

Para penggugat mendaftarkan gugatan ke mahkamah pada Rabu 14 Januari 2009. Yang diperkarakan adalah pencantuman syarat untuk meraih kursi di parlemen. Yang dipersoalkan adalah poin soal "Hanya partai yang mampu mengumpulkan suara minimum 2,5 persen suara secara nasional di pemilu legislatif yang dapat kursi di perlemen."

Ketentuan ini dinilai melanggar konstitusi, sehingga para pemohon meminta mahkamah membatalkannya. Para pemohon mengatakan penerapan pasal itu merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap partai, terutama partai baru peserta pemilu. Pasal itu dinilai menghambat partai baru masuk parlemen.

Selain pasal 202, mereka memperkarakan pasal-pasal turunan 202 itu, yakni Pasal 203, Pasal 205, Pasal 206, Pasal 207, Pasal 208, dan Pasal 209 yang juga mengatur penetapan perolehan kursi dan calon terpilih.

Sebelas partai penggugat itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan,  Partai Patriot, Partai Persatuan Daerah, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Karya Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Kasih demokrasi Indonesia, dan Partai Merdeka.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024