VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bagindo Quirino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek alat kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan itu diduga menerima uang saat melaksanakan tugasnya.
"Yang bersangkutan menerima uang yang bertentangan dengan jabatannya," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.
Komisi menduga tersangka telah menerima Rp 650 juta. Uang berasal dari rekanan Depnakertrans. "Uang diberikan atas jabatannya," jelas Chandra.
Atas tindakannya itu, Bagindo dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini bermula dengan proses pengadaan pada proyek pengadaan alat di 10 BLK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan Keputusan Menakertrans. Modus yang digunakan adalah memerintahkan seluruh panitia pengadaan untuk menandatangani dokumen kontrak dan serah terima barang sebagai formalitas belaka, agar anggaran dapat dicairkan, sementara kontrak pengadaan dan serah terima barang belum ada.
Dalam kasus ini, komisi sudah menetapkan enam tersangka yang berasal dari Depnakertrans dan rekanan proyek. Mereka adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Depnakertrans Bachrun Effendi, serta lima orang rekanan proyek yakni Direktur PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto, pengusaha bernama Erry Fuad, Direktris PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati, Direktur PT Suryantara Purna Wibawa, Vaylana Dharmawan, dan Direktur PT Panton Pauh Putra Karnawi.
Sementara itu, Kasubdit Pengembembangan Sistem dan Inovasi, Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans, Taswin Zein, yang jadi pimpinan proyek telah divonis empat tahun penjara.
VIVA.co.id
19 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Makin Aneh, Begini Kesaksian Terpidana Kasus Pembunuhan Vina: Korban Salah Tangkap, Kok Bisa?
Siap
18 menit lalu
Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin,
OPPO Find N3 menjadi perangkat pertama dari OPPO yang menerima pembaruan Android 15 Beta 1. Temukan fitur-fitur baru dan peningkatan pengalaman pengguna di sini!
Polda Metro Jaya dan Polda Jabar Buru Pembunuh Vina Cirebon, Jejak Pelaku Terendus?
Banten
30 menit lalu
Jejak tiga buronan pembunuh dan pemerkosa Vina Cirebon sudah terendus, Polda Jabar dan Polda Metro Jaya buru para pelaku. Mengutip tvOnenews.com, Polda Metro Jaya bantu.
Selain Kegap Ciuman di Klub Malam, Andrew Andika Juga Sempat Lakukan Hal Ini di Rumah Soraya Rasyid
Bandung
34 menit lalu
Sosok presenter Soraya Rasyid kini tengah jadi sorotan usai diduga lakukan perselingkuhan dengan Andrew Andika. Kabar perselingkuhan tersebut dibongkar langsung oleh istr
Selengkapnya
Isu Terkini