BEI: Asuransi Rekening Efek Bisa Dikaji Ulang

VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penerapan ketentuan untuk mengasuransikan rekening efek nasabah oleh perusahaan efek dan bank kustodian sulit diterapkan di tengah kondisi krisis saat ini.

"Iya dulu sebelum krisis (kewajiban itu) ada, tapi sekarang kan mahal sekali," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, di kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.

Menurut Erry, kewajiban tersebut bukan hal yang mudah dan murah dilakukan perusahaan efek. Untuk itu, pihaknya masih akan melihat serta mengkaji kembali ketentuan tersebut. 

Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek pada butir 7 menyebutkan, perusahaan efek dan bank kustodian wajib mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian pemegang rekening dalam hal perusahaan itu bangkrut.

Dalam peraturan tersebut diatur juga bahwa direksi dan komisaris perusahaan efek wajib mengeluarkan pernyataan setiap akhir tahun yang menyatakan  perusahaannya telah memiliki polis asuransi untuk kepentingan pemegang rekening.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Persib Bandung berbagi poin dengan Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024