VIVAnews - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai penerapan ketentuan untuk mengasuransikan rekening efek nasabah oleh perusahaan efek dan bank kustodian sulit diterapkan di tengah kondisi krisis saat ini.
"Iya dulu sebelum krisis (kewajiban itu) ada, tapi sekarang kan mahal sekali," ujar Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah, di kantor Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Jakarta, Jumat 13 Februari 2009.
Menurut Erry, kewajiban tersebut bukan hal yang mudah dan murah dilakukan perusahaan efek. Untuk itu, pihaknya masih akan melihat serta mengkaji kembali ketentuan tersebut.
Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.3 tentang Rekening Efek pada butir 7 menyebutkan, perusahaan efek dan bank kustodian wajib mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian pemegang rekening dalam hal perusahaan itu bangkrut.
Dalam peraturan tersebut diatur juga bahwa direksi dan komisaris perusahaan efek wajib mengeluarkan pernyataan setiap akhir tahun yang menyatakan perusahaannya telah memiliki polis asuransi untuk kepentingan pemegang rekening.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut deretan fasilitas mewah yang ada di rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis, keduanya sedang ramai menjadi sorotan publik karena terseret kasus dugaan korupsi timah...
Pesona Lettu Fardhana dalam Balutan Busana Melayu di Momen Lamarannya dengan Ayu Ting Ting
JagoDangdut
22 menit lalu
Momen bahagia menyelimuti pedangdut Ayu Ting Ting pada tanggal 4 Februari 2024. Ia resmi dilamar oleh kekasihnya, Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
Selengkapnya
Isu Terkini