Komisi Kejaksaan Layangkan Surat
VIVAnews - Komisi Kejaksaan segera melayangkan surat kepada Jaksa Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk meminta penjelasan mengenai penunjukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman.
"Penunjukan Kemas dan M Salim (mantan Direktur Penyidikan) perlu dipertimbangkan kembali,'' kata Humas Komisi Kejaksaan, Maria Ulfah Rombot, Selasa 24 Februari 2009. Kemas dan Salim menjadi Koordinator tim Khusus Supervisi dan Bimbingan Teknis Penuntutan Perkara kasus-kasus korupsi, perikanan, dan ekonomi.
Komisi Kejaksaan menilai, setiap kebijakan yang diputuskan Jaksa Agung perlu mempertimbangkan respon publik. "Apalagi dengan reformasi birokrasi yang sedang diupayakan oleh kejaksaan," tegas Maria.
Menurutnya, internal kejaksaan menilai penunjukan terhadap Kemas dan Salim ini positif. Ia mengakui kemampuan Kemas dalam menangani perkara patut diacungi jempol. "Sulit menemukan orang seperti dia," kata Maria.
Tim khusus ini berlandaskan pada keputusan Jaksa Agung, Hendarman Supandji nomor KEP 003/A/JA/01/2009 tanggal 22 Januari 2009. Dalam SK itu, tercantum nama Kemas Yahya Rahman dan M Salim sebagai koordinator dan wakil koordinator unit I. Kemas membawahi jaksa-jaksa yang dinilai punya kredibilitas dalam menangani perkara korupsi.