Menteri Bisa Cuti Tiga Hari untuk Kampanye

VIVAnews - Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, sudah mengirim surat ke seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu yang akan berkampanye dalam Pemilu nanti. Para menteri diminta menyetorkan jadwal cuti maksimal satu hari dalam seminggu.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tersebut yang merujuk pada Undang-undang Kementerian, menteri hanya mendapatkan satu hari dalam satu minggu hari kerja," kata Hatta di kantor Presiden, Jakarta, Rabu 25 Februari 2009. "Dan harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksanaan kampanye menteri tersebut," lanjutnya.

Kampanye rapat umum dijadwalkan berlangsung 16 Maret sampai 5 April 2009 atau total 20 hari. Sehingga seorang menteri hanya bisa maksimal mengambil tiga hari cuti selama putaran kampanye rapat umum digelar.

Para menteri diminta menyetorkan jadwal seminggu sebelumnya supaya Menteri bisa menembuskan suratnya ke Komisi Pemilihan Umum. "Karena KPU akan mendistribusikan itu kepada KPU daerah," kata Hatta.

Izin cuti tersebut, kata Hatta, tidak bisa dilakukan berturut-turut, harus satu hari maksimal dalam seminggu. Jika ada pelanggaran, ujar Hatta, akan ditegur Pengawas Pemilu. "Undang-undang mengatur apa lagi termasuk kalau gunakan fasilitas negara, itu ada sanksinya. Jadi semua sudah kita jelaskan termasuk melampirkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada para menteri," kata Hatta.

PP yang dimaksud Hatta adalah PP Nomor 14 Tahun 2009. PP ini juga mengatur pedoman cuti bagi kepala negara dan kepala daerah. Khusus kepala negara, PP mengatur Presiden dan Wakil Presiden tak bisa cuti pada saat bersamaan.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal
Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024