Pemilu 2009

Yenny Wahid: Pantang Mundur Calonkan Gus Dur

VIVAnews - Partai Kebangkitan Bangsa kubu Gus Dur membidik pemilihan presiden tahun 2009. Menurut Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid alias Yenny Wahid mengatakan partainya akan tetap mengusung Gus Dur sebagai calon presiden.

"Gus Dur dong. Kita akan berusaha sampai maksimal," kata Yenny usai pertemuan antara Taufik Kiemas dan Gus Dur di Gedung Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Kamis 26 Februari 2009. Yenny menambahkan, tak ada cadangan selain Gus Dur.

Pada Pemilu 2004, Gus Dur dinyatakan tak bisa ikut pemilu karena tak memenuhi syarat kesehatan. Menurut Yenny, saat itu Gus Dur memang sengaja dihambat. Definisi sehat, lanjut Yenny, adalah mempu memenuhi kebutuhan sosial dan ekonominya sendiri. "Dua-duanya Gus Dur mampu untuk itu. Jadi, Gus Dur dihambat,UU-nya jelas mengatakan Gus Dur bisa nyalon," kata dia.

Menurut dia, seharusnya ukuran kesehatan seharusnya lebih ditekankan pada moralitas. "Orang sekarang banyak sekali yang kelihatan sehat fisiknya, tetapi mentalnya justru mental koruptor, mental yang tak berpihak kepada rakyat," kata dia

Selama kepemimpinannya, Yenny menambahkan, Gus Dur sudah membuktikan keberpihakannya kepada rakyat, dan efeknya jelas kepada rakyat.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Fahmi Idris mengatakan syarat kesehatan dalam pemilu 2009 tak jauh beda dengan pemilu 2004. Namun, akan ada sedikit perubahan setelah lima tahun.

Dalam pemilu 2004, syarat calon dinyatakan sehat adalah jika  tidak ditemukan disabilitas sehingga ia mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.

Tak memenuhi syarat jika Apabila pada calon ditemukan salah satu disabilitas sehingga ia tidak mampu secara kesehatan jiwa dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres.

Syarat-syarat tersebut saat itu membuat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang pernah jadi presiden, tersingkir dari bursa calon presiden.

Pemprov DKI Sediakan 6 Posko Pelayanan Pendaftaran KJMU, Ini Daftarnya
Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

DPR dan pemerintah menyepakati ketentuan penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024