VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi terhadap yayasan yang dimiliki departemen atau instansi negara.
Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar mengatakan sudah ada 80 departemen dan instansi negara yang melaporkan yayasannya ke komisi antikorupsi.
Jika dalam verifikasi ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, KPK akan mengusutnya. Karena penyelewengan yayasan yang bernaung di bawah instansi negara bisa masuk dalam delik korupsi.
"Karena pengelolaan yayasan itu menyangkut pengelolaan keuangan negara," kata Haryono kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2009.
Perusahaan milik negara yang diundang hari ini adalah PT Telkom, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, Bank Indonesia, PT Aneka Tambang, dan Bank Mandiri.
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Babak perempat final Piala Asia U-23 2024 akan menyuguhkan duel sengit antara Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan. Temukan prediksi pertandingan, kondisi terbaru tim.
KPU Kota Batu : Jika Daftar Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Harus Mundur Sebagai Legislator
Malang
13 menit lalu
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan jika pihaknya akan mengacu aturan tersebut meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah digodok.
Partai Golkar Cilegon nampaknya hanya mengusung Robinsar sebagai Calon Walikota Cilegon 2024-2029. Sinyal kuat itu terucap dari Ketua Dewan Pertimbangan Golkar.
Istri mantan Bupati Sumenep dua periode Abuya Busro Karim tersebut menyerahkan berkas pendaftarannya ke DPC PKB Sumenep didampingi suami tercinta dan para pendukungnya.
Selengkapnya
Isu Terkini