Penertiban Yayasan Instansi Negara

"Bisa Masih Delik Korupsi"

VIVAnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan verifikasi terhadap yayasan yang dimiliki departemen atau instansi negara. 

Wakil Ketua bidang Pencegahan KPK Haryono Umar mengatakan sudah ada 80 departemen dan instansi negara yang melaporkan yayasannya ke komisi antikorupsi.

Jika dalam verifikasi ditemukan adanya penyimpangan, kata dia, KPK akan mengusutnya. Karena penyelewengan yayasan yang bernaung di bawah instansi negara bisa masuk dalam delik korupsi.

"Karena pengelolaan yayasan itu menyangkut pengelolaan keuangan negara," kata Haryono kepada wartawan, Jumat 27 Februari 2009.

Perusahaan milik negara yang diundang hari ini adalah PT Telkom, PT Garuda Indonesia, PT Pertamina, Bank Indonesia, PT Aneka Tambang, dan Bank Mandiri.

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat
Chandrika Chika

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Usai resmi ditahan, orangtua Chandrika Chika langsung menjenguk sang putri. Ibunda Chandrika Chika, Poppy Putry, mengungkapkan bahwa anaknya dalam keadaan yang baik.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024