Kasus Penggelapan Investasi

Berkas Kasus Adam Air Dikembalikan Kejaksaan

VIVAnews - Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT AdamAir SkyConection Airline, Sandra Ang belum maju signifikan.

Menurut Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira kasus sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Namun, "dikembalikan dengan status P 19," kata dia, di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Saat ini, Abubakar menambahkan, berkas sedang dilengkapi. " Mudah-mudahan bisa diserahkan secepatnya," kata dia.

Ibu dari Direktur Utama Adam Air, Adam Suherman itu diperiksa karena banyaknya dugaan kasus lain di maskapai yang sudah gulung tikar itu. Sandra Ang tercatat sudah dua kali diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Global Transportation Services merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air senilai Rp 157,5 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Ang belum ditahan. "Tersangka kan tidak selalu ditahan karena tergantung pertimbangan penyidik.

Konfrontasi Memanas, Iran Pertimbangkan Penggunaan Nuklir Lawan Israel
Timnas Qatar U-23 rayakan gol lawan Timnas Indonesia U-23

Gol Menit 103, Qatar Lolos Perempat Final Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Yordania

Timnas Qatar U-23 menjadi tim pertama yang lolos ke babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Kepastian itu didapat usai sang tuan rumah mengalahkan Yordania.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024