Perpres No 4 Lengkapi Perpu Pemilu

VIVAnews - Untuk memperlancar pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Dalam Perpres ini, pemerintah akan membentuk tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu," kata Mardiyanto, Menteri Dalam Negeri, di Kantor Departemen Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Perpres yang ditandatangani Presiden pada 26 Februari tersebut menyebutkan tim koordinasi di tingkat pusat diketuai oleh Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dan Mendagri sebagai penanggungjawabnya. Sementara untuk tingkat propinsi diketuai oleh sekretaris daerah masing-masing, dengan pimpinan daerah sebagai penanggungjawabnya.

Menurut Mardiyanto, ada empat substansi tugas dari tim koordinasi ini. Tugas-tugas tersebut adalah pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik pemilu, monitoring kelancaran penyelenggaraan pemilu dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu. "Empat ini yang akan jadi pedoman dalam tim koordinasi untuk mendukung kelancaran pemilu," katanya.

Mardiyanto mengatakan, dalam Perpres ini telah diatur dengan rinci masalah pendanaan tim koordinasi. Di tingkat pusat akan diambilkan dari Anggaran Departemen dalam Negeri. Di tingkat provinsi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/ kota berasal dari APBD kabupaten/ kota. "Ini sebagai payung hukum apabila ada pemeritah daerah yang mengajukan anggaran," katanya.

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae kepada MK, Ganjar Sebut Terilhami Sosok Kartini
CEO X Elon Musk.

Elon Musk Kirim 'Surat Cinta' untuk Pengguna Baru X

CEO X Elon Musk pada Senin, 15 April 2024 mengusulkan sedikit biaya bagi pengguna baru untuk menulis, membalas, atau menyukai postingan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024