Dugaan Korupsi Proyek PLTU Sampit

Kejaksaan Segera Tetapkan Enam Tersangka Baru

VIVAnews - Kejaksaan Agung segera menetapkan enam tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di Sampit, Kalimantan Tengah.

"Ini sudah diajukan ke Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009. Namun Marwan masih enggan membeberkan enam tersangka baru itu. "Nanti sajalah."

Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bramantyo Irawan Kuhandoko dan Achmad Fachrie. Keduanya merupakan pemegang saham PT Karya Putera Towering atau KPT. Bramantyo mendapatkan bagian 56,7 persen sedangkan Achmad mendapatkan 10,6 persen.

Kasus ini bermula pada 15 Januari 2004 saat PT KPT dan PLN Kalimantan Tengah menandatangani perjanjian pembelian listrik di wilayah Sampit. Pembelian itu berlaku setelah PT KPT menyelesaikan pembangunan PLTU.

Berdasar akta perubahan perusahaan, kedua orang itu keluar sebagai pemegang saham PT KPT. Pada 22 April 2004, Hesti Andi menyerahkan kembali kepemilikan sahamnya kepada Bramantyo dan Achmad masing-masing sebanyak 250.665 lembar (setara dengan Rp 25 miliar) dan 240.835 lembar (setara dengan Rp 24 miliar).

Pada 6 Mei 2004, PT KPT mengajukan surat permohonan kredit ke Bank Mandiri cabang Thamrin dengan melampirkan data-data yang tidak benar. PT KPT melampirkan laporan keuangan palsu untuk mengajukan kredit.

Permintaan dana itu pun disetujui Bank Mandiri. Uang dicairkan dalam tiga kali. Dan penggunaan dana itu dilakukan atas perintah dari dua tersangka itu.

5 Film Romantis Berlatar Perang Dunia II, Kisah Cinta di Tengah Kekacauan
Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Ketua Umum Partai Demokrat AHY merespons pertemuan Prabowo Subianto dengan Cak Imin di kantor DPP PKB, Rabu. AHY memberikan peringatan ke Prabowo

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024