Aktor Bruce Willis Digugat Rp 44 Miliar

VIVAnews - Aktor beken Bruce Willis digugat senilai US$ 4 juta atau Rp 44 Miliar di Los Angeles terkait dengan pelanggaran kontrak dalam pembuatan film.

Penuntutan perkara berlangsung pada Jumat, 27 Februari 2009 dengan tergugat Willis Brothers Films. Perkara itu berkaitan kontrak Willis dengan tiga perusahaan untuk memproduksi film "Three Stories About Joan" dimana Willis berperan sebagai bintangnya.

Tuntutan itu menyebutkan bahwa pada 29 September, Willis hengkang sebagai direktur produksi film ini tanpa memperhatikan adanya pelanggaran dari kesepakatan mereka.

Henry Gradstein, pengacara perusahaan yang mengajukan gugatan terhadap Willis mengungkapkan bahwa pengadilan akan menyelesaikan kasus ini. Namun, dia tak bersedia memberikan komentar lebih jauh.

Ketiga penuntut tersebut adalah Foresight Unlimited, Signature Entertainment Group dan Three Stories Productions.

AP

Bicara Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM dan LPG, Dirjen Migas: Tidak Perlu Direspons Segera
Penyelundupan Sabu 19 KG

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

Pengiriman sabu dapat bayaran Rp10 juta per kilogram.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024