Kasus Mobil Pemadam

Mantan Gubernur Jabar Hadapi Dakwaan

VIVAnews - Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan akan menjalani proses sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pertama kalinya. Jaksa akan membacakan dakwaan untuk Danny terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi Jawa Barat.

Rencananya, sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Menurut Jaksa Rudi, Danny akan disidang bersama dengan dua pejabat daerah Jawa Barat lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Biro Perlengkapan Provinsi Jawa Barat Wahyu Kurnia, Kepala Divisi Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat Ijudin Budhayana.

Danny diduga menggelembungkan dana APBD Jawa Barat tahun anggaran 2003-2004. Uang itu digunakan untuk alat berat dan mobil pemadam kebakaran. Pengadaan Mobil pemadam itu dilakukan atas radiogram yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah saat itu, Oentarto Sindung Mawardi yang kini berstatus tersangka.

Rudi mengatakan mereka akan dijerat telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur soal pegawai negeri yang telah memperkaya diri atau orang lain dengan menimbulkan potensi kerugian negara.

Kasus senilai Rp 101 miliar ini berawal dari disposisi Gubernur Jawa Barat tahun 2003 Nuriana.  Ketika proyek ini berjalan, Danny menjabat sebagai sekretaris provinsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai
potensi kerugian negara sebesar Rp 56 miliar.

Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or
Nyamuk aedes aegypti.

Kasus DBD Melonjak Tajam di Jakarta, Dinkes DKI Ungkap Penyebabnya

Dinas Kesehatan saat ini turun tangan untuk mengatasi persoalan kasus DBD di Jakarta, dengan menyosialisasikan para warga untuk melakukan gerakan 3M.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024