Caleg dan Istri Polisi Ditahan Karena Judi

VIVAnews - Kepolisian Wilayah Bone menetapkan lima tersangka yang tertangkap tangan sedang berjudi. Mereka sedang bermain berjudi dengan menggunakan kartu remi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Sabtu dini hari.

Menurut Kapolwil Bone Komisaris Besar Syamsuddin Yunus yang dihubungi VIVAnews dari Makassar, kelima orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam. "Kita sudah tahan, setelah resmi menjadi tersangka judi," kata Kombes Pol Syamsuddin, Senin, 2 Maret 2009.

Ia juga menyebutkan identitas para pelaku judi itu. Kelimanya yakni Jamaluddin, Kasubag Humas DPRD Bone, caleg Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Bone, Arnida. Sementara tiga orang lainnya adalah Rana, istri seorang anggota Polres Bone serta Iwan dan Aci, keduanya warga sipil.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, petugas mendapatkan bukti-bukti kelimanya terlibat perjudian, saat Unit Buru Sergap (Buser) Polwil Bone melakukan penggerebekan di rumah kosong.

Polisi mendapati barang bukti berupa uang Rp 416 ribu dan tujuh set kartu remi yang digunakan sebagai alat judi. Kelimanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Syamsudin menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang terlibat perjudian. Alasannya, judi merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi perjudian merupakan salah satu target utama pemberantasan dari Mabes Polri.

"Siapa pun dia harus ditindak, sipil, istri aparat, bahkan pejabat sekalipun. Itu adalah perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya lagi. Sementara untuk Jamaluddin, selain menjalani proses hukum lewat kepolisian, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagai salah seorang yang berprofesi PNS. Sebab, menurut informasi dari Sekretaris dewan Bone, Jamaluddin bisa dikenai PP 30 tahun 1980 tentang disiplin PNS.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen
Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Talkshow "Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan talkshow chip in “Promosi Budaya Indonesia Lewat Konten Digital” pada tanggal 19 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024