Pendaratan Ilegal

Lima Warga Australia Dibebaskan dari Penjara

VIVAnews - Lima warga negara Australia yang dipenjara di Papua dibebaskan dari sel penjara Merauke. Pembebasan itu diberikan setelah penasehat hukum para tersangka meminta pengampunan dari hakim.

"Para tersangka saat ini dalam tahanan kota. Mereka bebas bebas bepergian, tapi hanya di Merauke," kata kuasa hukum para tersangka, Efrem Fangohoy seperti dikutip Australian Associated Press, Senin 2 Maret 2009.

Menurut Elfrem, para tersangka dengan alasan kemanusiaan. "Sebagian dari mereka sudah tua dan sakit-sakitan. Sedangkan William dan Vera baru kehilangan anak lelaki mereka, keduanya syok berat," Elfrem melanjutkan. Tim penasehat hukum, lanjut Elfrem, sedang menyelesaikan memori banding. Dia berharap bisa segera diajukan.

Pilot asal Queensland, William Henry Scott-Bloxam (62) divonis tiga tahun karena kasus pendaratan ilegal.  Sedangkan empat penumpangnya, Vera (54), Hubert Hufer (57), Karen Burke (51), dan Keith Ronald Mortimer (60) divonis empat tahun pidana.

Kelima warga Australia mendarat di Merauke menggunakan pesawat jenis V-68 Jumat, 12 September 2008. Pesawat ini ternyata tidak dilengkapi visa. Mabes Polri juga menemukan Wiliam Henry Scott Bloxom dan Vera Scott Bloxom yang menerbangkan pesawat tersebut tidak memiliki surat-surat yang diperlukan seperti "security clearance" dan "flight approval".

Dua Anak-anak Sempat Terjebak di Dalam Toko Bingkai yang Kebakaran
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tiga orang yang diduga membunuh R (35), wanita yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan ditangkap. R diketahui warga

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024