Divestasi Newmont, Pemerintah Yakin Menang

VIVAnews - Pemerintah akan menerima keputusan sidang arbitrase melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Termasuk jika nantinya pemerintah kalah dalam kasus divestasi Newmont.

Disiplin Menyemai Talenta Pegawai, Bank Mandiri Raih Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Namun, pemerintah yakin  badan arbitrase  akan memenangkan pemerintah Indonesia.

"Jika memang kalah harus diterima dengan jiwa besar," kata Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Simon Felix Sembiring kepada VIVAnews melalui pesan singkat, Senin 2 Maret 2009.

Menurut dia, pemerintah tidak meminta belas kasihan kepada siapa pun guna memenangkan perkara dengan Newmont. Terpenting, pemerintah yakin yang diperjuangkan pada badan arbitrase memiliki landasan kuat. "Yang terpenting kebenaran hukum," tutur dia. 

Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menggugat Newmont Nusa Tenggara ke badan arbitrase internasional pada Maret 2008. Gugatan itu dilakukan karena Newmont dinilai gagal melaksanakan kewajiban divestasi saham pada 2006 dan 2007 sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya Newmont dan pemerintah pada 2 Desember 1986.

Simon mengatakan, kesalahan Newmont yang paling fatal melanggar pasal 20, 21, dan 24 kalausul kontrak karya Newmont dengan pemerintah. Menurut dia, Newmont tidak melaksanakan divestasi saham sesuai waktunya, yaitu divestasi saham tiga persen pada 2006 dan tujuh persen pada 2007. 

Ilustrasi Jasad

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Viral di media sosial seorang pria tergeletak tak bernyawa di dalam jalan Tol Dalam Kota sehingga membuat lalu lintas di ruas tol tersebut mengalami kemacetan.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024