VIVAnews - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai pembagian upah pungut. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar surat edaran itu justru tidak menghambat revisi peraturan menteri dalam negeri atau permendagri.
"Jangan sampai surat edaran itu menunda pembuatan permendagri yang baru," kata kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Maret 2009.
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 973/321/SJ prihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009. Surat ini diterbitkan sejak 5 Februari 2009.
Dalam surat edaran itu diatur pengucuran upah pungut pajak untuk sementara hanya kepada para aparat pelaksana dan penanggung jawab pemungutan pajak daerah di jajaran pemerintah daerah, Pertamina, dan PLN, serta Kepolisian RI. Namun, tidak menutup kemungkinan gubernur, wali kota, dan bupati tetap menerimanya jika mereka menjadi penanggung jawab.
Aturan baru ini akan berlaku hingga Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai upah pungut direvisi. Perbaikan aturan upah pungut saat ini tengah dibahas antara Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi menginginkan penerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak saja.
Menurut Haryono, surat edaran itu seharusnya sudah dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan. Hal ini karena upah pungut pajak itu bakal dikucurkan pada bulan ini.
Meski demikian, Haryono belum tahu apakah surat edaran itu sudah dikirimkan ke KPK atau belum. "Saya belum membacanya dan saya belum tahu," jelasnya.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. Pengusutan dimulai dari DKI Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun.
Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.
Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.
Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga :
Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
VIVA.co.id
25 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), secara gamblang menginformasikan prakiraan cuaca wilayah Jawa Barat (Jabar) pada 25 April 2024 hari ini.
Hasil Man United vs Sheffield United di Liga Inggris 2023-2024 akan kita bahas dalam artikel kali ini. The Reds Devil berhasil menang dengan skor 4-2 untuk kali ini.
Hasil Everton vs Liverpool: The Reds Kalah 2-0
Purwasuka
19 menit lalu
Hasil Everton vs Liverpool di Liga Inggris 2023-2024 telah diketahui. The Reds harus mengalami kekalahan usai tertinggal 2-0 tanpa balasan gol satu pun.
Motivasi Tinggi Arema FC saat Lawan PSM
Malang
29 menit lalu
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan bahwa timnya dalam motivasi tinggi melawan PSM. Motivasi untuk keluar degradasi sudah ditanamkan sejak dia datang
Selengkapnya
Isu Terkini