Upah Pungut

Surat Edaran Jangan Hambat Revisi Permendagri

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mengenai pembagian upah pungut. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar surat edaran itu justru tidak menghambat revisi peraturan menteri dalam negeri atau permendagri.

"Jangan sampai surat edaran itu menunda pembuatan permendagri yang baru," kata kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Senin 2 Maret 2009.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 973/321/SJ prihal penundaan sementara pemberian biaya pemungutan pajak daerah tahun anggaran 2009. Surat ini diterbitkan sejak 5 Februari 2009.

Dalam surat edaran itu diatur pengucuran upah pungut pajak untuk sementara hanya kepada para aparat pelaksana dan penanggung jawab pemungutan pajak daerah di jajaran pemerintah daerah, Pertamina, dan PLN, serta Kepolisian RI. Namun, tidak menutup kemungkinan gubernur, wali kota, dan bupati tetap menerimanya jika mereka menjadi penanggung jawab.

Aturan baru ini akan berlaku hingga Keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai upah pungut direvisi. Perbaikan aturan upah pungut saat ini tengah dibahas antara Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi menginginkan penerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak saja.

Menurut Haryono, surat edaran itu seharusnya sudah dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan. Hal ini karena upah pungut pajak itu bakal dikucurkan pada bulan ini.

Meski demikian, Haryono belum tahu apakah surat edaran itu sudah dikirimkan ke KPK atau belum. "Saya belum membacanya dan saya belum tahu," jelasnya.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi upah pungut. Pengusutan dimulai dari DKI Jakarta. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima upah pungut pajak hingga Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Aturan mengenai penerimaan upah pungut berawal dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Dalam Pasal 76 Peraturan Pemerintah disebutkan, dalam rangka kegiatan pemungutan Pajak Daerah dapat diberikan biaya pemungutan paling tinggi sebesar lima persen.

Kemudian muncul Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002. Dalam dua aturan itu disebut upah pungut diterima oleh tim pembina pusat yakni Menteri Dalam Negeri dan Kepolisian, serta pimpinan instansi atau lembaga penunjang yang bersangkutan.

Selain itu, ada enam daerah yang paling krusial kasus upah pungutnya, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Foto: Istimewa

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Setelah melalui berbagai proses yang panjang, Sasya Livisya menyampaikan pentingnya hate comment dalam setiap konten yang diposting di sosial media.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024