KPU Akan Revisi Peraturan Penandaan

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum siap rapat maraton merevisi peraturan penandaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pemilu. Komisi akan mengakomodasi penandaan boleh lebih dari satu kali.

Dalam Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2009 yang berlaku sekarang memang diatur suara sah hanya  jika ditandai satu kali pada kolom partai atau nomor urut calon atau kolom calon legislator. Karena itu, “KPU sudah siap merevisi peraturan nomor 3,” kata anggota Komisi Andi Nurpati Baharudin, di Kantor Komisi, Jalan Imam Bonjol , Jakarta, Senin, 2 Maret 2009.

Selain itu, Komisi juga siap mengeluarkan peraturan penetapan calon terpilih. Dalam rancangan peraturan itu, tidak ada pelimpahan suara kepada calon manapun. Suara yang masuk, baik menandai parpol ataupun calon diakumulasi. Itu untuk menentukan lolos atau tidak ambang batas parlemen 2,5 persen dan penentuan kursi yang diperoleh partai.

“Selanjutnya, setelah diketahui jumlah kursi yang duduk ditentukan berdasarkan suara terbanyak,” katanya.

Menurutnya, sempat ada yang mengusulkan agar suara yang masuk ke parpol dibagi rata ke calon. Meski penetapan calon berdasar suara terbanyak, calon tidak bisa menyengketakan hasil. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik.

“Jadi, sengketa hasil yang ajukan parpol. Caleg tidak bisa sengketakan secara langsung,” katanya. Termasuk, kata Andi, jika kursi tinggal satu sementara dua calon memiliki suara sama termasuk sebaran pemilihnya. Maka, Komisi akan mengembalikan kepada parpol untuk menentukan siapa dari dua calon itu yang diusulkan ditetapkan. “Kewenangan
parpol mengusulkan, penetapan tetap di KPU,” ujarnya.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024