Aliran Dana BI

Deputi Gubernur BI Akan Bersaksi

VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim akan bersaksi pagi ini di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Dia akan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI senilai Rp 100 miliar. Jaksa Rudi Margono yang mempimpin tim jaksa.

Maulana akan bersaksi untuk empat terdakwa yang juga mantan Deputi BI, yakni Aulia Tantawi Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Kresna Menon itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 3 Maret 2009. Rencananya sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

Jaksa mempertanyakan Rapat Dewan Gubernur BI pada 3 Juni dan 22 Juli 2003. Rapat itu membahas pengeluaran dana dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar. YPPI merupakan yayasan yang berada di bawah naungan BI. Bun Bunan Hutapea merupakan Deputi yang mengusulkan pengambilan dana itu.

Berdasarkan catatan Mantan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong disposisi pengeluaran dana itu disetujui Ketua Dewan Pengawas YPPI Aulia Pohan dan Dewan Pengawas Maman Soemantri.

Permintaan dana itu kemudian diberikan kepada Soedrajad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar. Lalu Paul Sutopo senilai Rp 10 miliar, Hendro Budianto Rp 10 miliar, Heru Supraptomo sejumlah Rp 10 miliar dan Iwan R Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar.

Sementara Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari memenuhi permintaan dana anggota Dewan juga atas persetujuan disposisi dari Aulia Pohan. Dana sebesar Rp 28,5 miliar diserahkan kepada Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

Berita Man Utd: Erik ten Hag Akui Situasi Bermasalah hingga Kekhawatiran Wright Soal Kobbie Mainoo
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus yang menjerat Palti Hutabarat disebut telah lengkap.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024