Polemik Buddha Bar

"Kami Ajukan Izin Pergantian Nama ke Paris"

VIVAnews - PT Nireta Vista Creative, pemegang lisensi Buddha Bar di Jakarta, tengah mengajukan izin pergantian nama ke perusahaan waralaba George V Restauration di Paris. Langkah itu ditempuh untuk meredam polemik pekamaian simbol agama di tempat hiburan malam di kawasan Menteng itu.

"Bisa saja nama Buddha Bar disatuin tanpa spasi. Kalau digabungin kan jadi nggak ada maknanya," kata Djian Faridz, pemilik Buddha Bar di Jakarta, kepada wartawan, semalam, Senin 2 Maret 2009.

Djian tak menyangka kemunculan Buddha Bar akan diperdebatkan. Sebelum tempat hiburan itu dibuka, ia telah meminta izin sejumlah komunitas Buddha. "Dan itu nggak masalah."

Tiga komunitas Buddha itu adalah Forum Komunikasi Budha Indonesia DKI, DPP Budha Mahayana Maja Bumi, dan DPP Budhist Indonesia. Namun, ketiga komunitas itu bubar sesaat setelah mengeluarkan izin operasi kepada Buddha Bar.

Pemegang lisensi Buddha Bar di Jakarta telah mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 16 Januari 2009 dengan sertifikat pendaftaran nomor IDM000189681 di kelas 43 untuk
jenis jasa restoran.

Lisensi Buddha Bar ditandatangani oleh PT Nireta Vista Creative dan  George V Restauration pada tanggal 5 Juni 2006. "Berdasarkan hak lisensi itu, kami punya hak yang dilindungi hukum menggunakan nama Buddha Bar untuk jasa restoran," ujarnya.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Forum on “Expansion of Job Opportunities in Japan for Indonesia Resources”

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kemnaker mengajak pemberi kerja Jepang untuk berinvestasi dalam memberikan pelatihan bahasa Jepang bagi kandidat SSW Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024